https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1720178859049185687#editor/target=post;postID=3642760671667994285
Pelapisan Sosial
Menurut
Pitirim A Sorokin, Pelapisan masyarakat adalah Pembedaan Penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas (Hirarkis). Perwujudannya adalah
adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan
ada lapisan-lapisan di bawahnya.Setiap lapisan itu disebut Strata Sosial. PJ Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut Stand,
yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya pelapisan social, diantaranya :
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses
ini terjadi karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir.
Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian
keanggotaan seseorang dalam masyarakat.
2. Terjadi dengan Sengaja
Proses
ini terjadi demi untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian
kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal,
seperti : pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan,
angkatan bersenjata.
Pembedaan Sistem dalam Masyarakat
Di dalam masyarakat, terdapat pembedaan sistem lapisan dalam masyarakat yang dibedakan menjadi :
1. Sistem Pelapisan masyarakat Tertutup.
Di
dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat yang lain baik ke atas
ataupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang
istimewa. Di dalam sistem ini, satu-satunya jalan masuk ke dalam anggota
sistem ini adalah karena Kelahiran. Sistem ini dapat kita lihat di India yang masih mengenal istilah Kasta, yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya dan Sudra.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Di
dalam Sistem ini, setiap anggota masyarakat dapat jatuh ke dalam
lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya,
sistem seperti ini dapat kita lihat dalam masyarakat kita, dimana setiap
orang dapat diberi kesempatan menduduki suatu jabatan apabila memiliki
kesempatan dan kemampuan untuk itu, dan dapat pula turun apabila tidak
mampu mempertahankannya.
Teori tentang Pelapisan Sosial
Ada beberapa teori tentang pelapisan masyarakat yang di ungkapkan oleh para Ilmuwan, diantaranya :
1. Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi Ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
2. Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan selama di masyarakat
ada sesuatu yang dihargai maka itu akan menjadi bibit timbulnya
lapisan-lapisan dalam masyarakat.
3. Vilfredo
Pareto ,seorang Sarjana asal Italia berpendapat bahwa pelapisan itu
terjadi karena dalam masyarakat terdapat kecakapan, watak,keahlian dan
kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano
Mosoa, seorang Sarjan yang juga bersal dari Italia berpendapat bahwa
terdapat dua kelas yang berbeda yaitu Kelas yang memerintah dan kelas
yang diperintah.
5. Karl
Marx, berpendapat bahwa di dalam masyarakat terdapat dua lapisan
masyarakat yaitu masyarakat yang mempunyai tanah dan alat-alat
produksinya dan kelas yang tidak mempunyai itu dan hanya mempunyai
tenaga untuk proses produksi itu.
Kesamaan Derajat
Di
dalam kehidupan bermasyarakat, kita mempunyai hak dan kewajiban, baik
itu terhadap diri sendiri, masyarakat maupun kepada bangsa dan
Negara.Hak dan kewajiban ini telah diatur di dalm UUD 1945 maupun di
dalam Undang-Undang. Undang-Undang ini berlaku untuk semua lapisan
masyarakat tanpa terkecuali, hal ini menjelaskan bahwa di dalam
masyarakat terdapat persamaan derajat yang di jamin oleh
Undang-Undang.Dengan adanya Persamaan Harkat,Derajat dan Martabat
manusia setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya
hak-hak, derajat dan martabat manusia.
Di
dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang menjelaskan tentang
persamaan Hak diantaranya di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal
30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34.
Di dalam UUD 1945 juga terdapat empat pokok hak-hak asasi yang terdapat di dalam empat pasal,yaitu :
1. Pasal
27 ayat 1 yang berbunyi : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan,wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu tanpa terkecuali.
2. Pasal
27 ayat 2 dan pasal 28 yang mengatur tentang persamaan mendapat
pekerjaan dan penghidupan yang layak dan kebebasan mengeluarkan
pendapat.
3. Pasal 29 ayat 2 yang mengatur hak asasi masyarakat untuk memluk agama.
4. Pasal 31 yang mengatur Hak asasi tentang pengajaran.
Elite dan Massa
Berbicara
tentang definisi Elite, ada beberapa definisi, diantaranya Elite
adalah orang-orang terbaik atau pilihan dalam suatu kelompok, atau
definisi lainnya adalah kelompok kecil orang-orang terpandang atau
berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb).
Dalam
kehidupan sosial, selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan sebagai satu golongan yang penting, punya kekuasan dan memiliki
andil yang sangat penting dalam masyarakat. Inilah yang disebut
Golongan Elite.Ada dua kecenderungan dalam masyarakat untuk menentukan
elite, diantaranya menitikberatkan pada fungsi sosial dan pertyimbangan
moral.Karena kecenderungan inilah lalu lahir dua macam golongan elite
yaitu Elite Internal dan Elite Eksternal.
Sehubungan
dengan fungsi yang harus di jalankan, maka elite harus dapat mengatur
strategi yang tepat, yang secara garis besar dapat kita bedakan dapat
dibedakan menjadi :
1. Elite Politik (Elite dari segala Elite)
2. Elite Ekonomi,militer, diplomatic dan cendikiawan (Elite di bidangnya)
3. Elite Agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
4. Elite yang memberikan kebutuhan Psikologis seperti artis, penulis, aktor, olahragawan.
Sedangkan
Massa adalah suatu bentuk kumpulan individu-individu, didalamnya
tidak terdapat interaksi dan tidak terdapat adanya struktur dan pada
umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
Ciri-Ciri massa adalah :
1. Biasanya berjumlah banyak dan berlangsung lama.
2. Terjadi karena mempunyai tujuan dan minat yang sama.
3. Cenderung bergerombol namun sedikit sekali berinteraksi sesama anggota massa.
4. Keanggotaanya biasanya dari semua golongan masyarakat.
5. Tidak bias bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan, mungkin terlalu banyaknya pola pikir.
Manusia
memang diciptakan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, namun
hendaknya perbedaan yang ada jangan dijadikan jurang pemisah antar
masyarakat yang satu dengan yang lainnya, karena ada norma yang berlaku
di dalam masyarakat dan juga Undang-Undang yang mengatur persamaan Hak
dan derajat sebagai sesama anggota masyarakat.
Daftar Pustaka :
1. Buku ISD, Harwantiyoko dan Neltje F Katuuk
2. Wikipedia.org
3. Selayar.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar